KabarBaik.co – Farichul Amin, 42 tahun predator seks yang menyetubuhi dua anak tirinya dikeler di Mapolres Gresik, Selasa (7/5). Tidak tampak raut penyesalan di wajah pria asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tersebut.
Amin, panggilannya, bahkan secara gamblang menjelaskan bagaimana ia melancarkan aksi bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 dan 13 tahun tersebut. Meskipun sudah dilakukan sekitar dua tahun, Amin mengaku khilaf.
“Saya khilaf, terangsang tubuh anaknya. Tidak ada pemaksaan atau ancaman, saya hanya merayu saja. Cara merayunya saya sampaikan, ayah punya uang, ayah pengen, kamu bisa gak?,” beber Amin seperti tanpa penyesalan.
Aksi pertama dilancarkan kepada anak tirinya yang paling kecil saat masih usia 11 tahun. “Yang pertama (jadi korban, red) si adik. Saya kasih uang 10 ribu, kadang 15 ribu kadang 50 ribu,” jelasnya lagi.
Nafsu birahinya membuat Amin tega menggagahi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Setelah modus itu berhasil, ternyata bapak tiri bejat itu belum juga puas. Ia lantas melancarkan aksi serupa kepada si kakak yang sekarang berusia 17 tahun.
“Yang adik ini tinggal sama ibu kandungnya (bersama tersangka, red). Kalau kakaknya tinggal sama ayah kandung,” tambahnya.
Amin mengaku sudah berulang kali mencabuli hingga menyetubuhi dua anak tirinya tersebut. Biasanya dilakukan saat sang istri sedang berada di warung, ketika korban baru pulang sekolah. “Gak menentu. Ya kalau ada kesempatan, langsung,” tandas pria yang sudah menikah tiga kali tersebut.
Kini, Amin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Nafsu bejat menggiringnya ke balik jeruji besi penjara.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, aksi bejat Amin terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. “Jadi yang trauma paling parah ini korban yang kecil, adiknya. Sering murung akhirnya cerita ke keluarga lalu lapor ke Polres Gresik,” tandas Aldhino.
Pihaknya pun bergerak cepat membekuk pria tersebut. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah sekitar dua tahun mencabuli dua anak tirinya.
“Modusnya memberi iming-iming uang, dan memenuhi keperluan korban. Kadang aksinya dilakukan di rumah, ada juga yang di warung,” beber alumnus Akpol 2015 tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amin dijerat pasal berlapis. Pria yang bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Gresik tersebut terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.