KabarBaik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat pengurus Koperasi JMB IV telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan status tersebut, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan.
Tiga pengurus Koperasi JMB IV yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS, S, dan DCF, diduga melakukan sejumlah pelanggaran di bidang perpajakan. Dugaan tersebut meliputi tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Selain itu, sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPN-nya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Para tersangka juga diduga mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada SPT Masa PPN, namun tidak disertai Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pembayaran pajak.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta. Dalam proses penanganannya, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum perpajakan secara konsisten. Praktik memungut pajak tetapi tidak menyetorkannya, serta mengakali pengisian SPT, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh,” ujar Samingun, Selasa (23/12).
Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Meski demikian, proses penyidikan pidana perpajakan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium yang ditempuh DJP setelah langkah-langkah pengawasan dan pembinaan dilakukan.
Kanwil DJP Jawa Timur I pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






