KabarBaik.co, Bojonegoro – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro setelah menemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa lokasi belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.
BGN mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur melalui Kepala SPPG. Dari hasil evaluasi itu, BGN menemukan sejumlah SPPG belum memiliki IPAL yang memadai sehingga berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Karena kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap pelaksanaan program, BGN memutuskan menghentikan sementara operasional SPPG yang masuk dalam daftar lampiran sejak surat diterbitkan.
Di Kabupaten Bojonegoro, SPPG yang terdampak kebijakan ini berada di sejumlah kecamatan, antara lain Sugihwaras, Baureno, Dander, Temayang, Sukosewu, Kapas, Kalitidu, dan Kedungadem. Beberapa lokasi yang tercantum dalam daftar penghentian sementara meliputi SPPG Sugihwaras Panunggalan, Baureno Gajah, Dander 2 dan Dander 3, Temayang Kedungsari, Sukosewu Sitiaji, Kapas Bogo, Kalitidu Sumengko, serta Kedungadem Jamberejo.
Selain menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses perbaikan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, menyayangkan munculnya persoalan tersebut. Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya pelajar, sehingga seluruh aspek pendukung harus memenuhi ketentuan sejak awal pelaksanaan.
“Ini tentu sangat kami sayangkan. Program MBG ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Karena itu aspek keamanan pangan dan standar fasilitas, termasuk IPAL, harus benar-benar diperhatikan sejak awal,” ujarnya, Senin (1/6).
Umar menilai penghentian sementara ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak terkait. Ia mendorong pengelola SPPG segera melakukan pembenahan agar layanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Kita berharap pengelola segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan BGN. Jangan sampai masyarakat, terutama penerima manfaat program, terlalu lama terdampak akibat persoalan administratif maupun teknis,” tambahnya.
Meski menghentikan operasional sementara, BGN tetap membuka peluang bagi pengelola SPPG untuk kembali beroperasi. Status penghentian hanya akan dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Selain itu, BGN mewajibkan Kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat penghentian diterbitkan.
Sampai berita ini ditanyangkan, Tomi Mandala putra selaku kordinator wilayah SPPG Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait pemutusan 12 SPPG di wilayah kerjanya.(*)







