KabarBaik.co, Blitar – Seorang pria yang diduga mencuri dua karung gabah milik warga di Dusun Ngampel, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Blitar, diamankan warga setelah aksinya ketahuan, Rabu dini hari (10/6). Pelaku berinisial KS, 51, warga Kecamatan Nglegok, diamankan di Mapolsek Ponggok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, kasus tersebut terungkap sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku diduga mengambil dua karung gabah yang berada di teras rumah milik korban. “Pelaku diketahui hendak membawa dua karung gabah menggunakan sepeda motor. Namun aksinya diketahui warga sehingga pelaku gagal membawa barang hasil curian tersebut,” ujarnya.
Menurut Samsul, warga yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan. Sejumlah warga kemudian berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Ponggok langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil dua karung gabah dengan berat masing-masing sekitar 45 kilogram. Polisi juga mendapati bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian. “Yang bersangkutan diketahui pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Samsul.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua karung gabah, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, serta tali karet yang diduga dipakai untuk mengikat barang curian. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. Pelaku kini dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






