Curi Helm-Jaket Mahal, Dua Mahasiswa di Jember Diciduk Polisi

oleh -75 Dilihat
Kedua mahasiswa berhasil diamankan Polsek Bangsalsari, Jember. (Ist)
Kedua mahasiswa berhasil diamankan Polsek Bangsalsari, Jember. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Tim Elang Bangsalsari (Tebas) Polsek Bangsalsari berhasil meringkus dua pemuda spesialis pembobol gudang di Jember.

Salah satu pelaku masih berstatus mahasiswa, tak berkutik setelah aksi mereka menggasak perlengkapan berkendara di gudang milik PT Tempurejo terekam jelas oleh kamera CCTV hingga viral di media sosial.

Kedua pelaku diketahui bernama Ridwan Nur Hakim, 22 tahun seorang mahasiswa, dan M. Indra Maulana, 18 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Kapolsek Bangsalsari AKP Beny, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap rekaman video yang beredar.

“Pencurian terjadi pada Minggu lalu. Setelah kami melakukan analisis rekaman CCTV dan pengumpulan bukti, identitas pelaku berhasil teridentifikasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4) malam,” ujar AKP Beny, saat dikonfirmasi pada Mingu (26/4).

Aksi pencurian ini berlokasi di gudang Dusun Krajan, Desa Langkap. Kejadian pertama kali diketahui oleh petugas keamanan, Ahmad Fauzan, 28 tahun, yang mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dengan engsel yang rusak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata melancarkan aksinya dua kali di hari yang sama.

“Sore hari sekitar jam 16.30 WIB, pelaku masuk melalui area samping gudang yang tidak berpagar. Mereka merusak engsel pintu menggunakan tang dan menggasak lampu sorot LED,” terang Beny.

Setelah itu, di malam hari pukul 22.00 WIB, karena merasa situasi aman, keduanya kembali datang untuk mengambil barang yang lebih banyak.

“1 buah helm NHK, 4 potong jaket Respiro, 4 pasang sarung tangan dan 1 pasang sepatu riding,” ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya barang-barang hasil curian, satu buah tang besi (alat pembobol) serta satu unit sepeda motor Honda Beat P-2283-LR yang digunakan sebagai sarana beraksi.

Kini, mahasiswa tersebut bersama rekannya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bangsalsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun,” pungkas Beny.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.