Dibuka 3 Hari, KPU Banyuwangi Tegaskan Pendaftaran Cakada Sesuai Putusan MK

oleh -147 Dilihat
IMG 20240824 WA0042
Anang Lukman Afandi, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan.(dok)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).

Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara, pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Informasi mengenai pendaftaran ini telah disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk televisi, media cetak, media online, sosial media, serta website resmi KPU Kabupaten Banyuwangi.

Anang Lukman Afandi, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa terdapat perubahan signifikan dan mendasar terkait ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.

Perubahan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 serta Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Berdasarkan regulasi baru ini, partai politik peserta Pemilu 2024, baik yang mendapatkan kursi di DPRD maupun tidak, berhak mengusung pasangan calon Kepala Daerah, dengan memperhatikan persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan syarat minimal perolehan suara sah dari Pemilu Legislatif 2024.

“Untuk Kabupaten Banyuwangi, jumlah DPT Pemilu 2024 adalah 1.341.678 pemilih. Dengan persentase 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik sebesar 979.960 suara, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Anang Lukman Afandi, Sabtu (24/8).

Anang juga menambahkan bahwa terdapat perubahan ketentuan mengenai syarat usia calon Bupati dan Wakil Bupati. Sebelumnya, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15, batas usia minimal calon adalah 25 tahun terhitung sejak pelantikan. Namun, Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 mengubah ketentuan tersebut menjadi sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten.

“Meski syarat minimal usia calon tetap 25 tahun, perubahan norma ini mengatur bahwa usia minimal tersebut kini dihitung sejak ditetapkannya pasangan calon, bukan saat pelantikan,” tambah Anang.

Setelah pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan menjalani tes kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.