KabarBaik.co, Pasuruan – Tiga desa di Kabupaten Pasuruan mengajukan alih pengelolaan tanah kas desa (TKD) untuk berbagai program produktif. Usulan tersebut mengemuka dalam rapat dinas Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) beberapa waktu lalu.
Ketiga desa tersebut masing-masing berada di Kecamatan Prigen, Rembang, dan Purwodadi. Di Prigen lahan TKD seluas 2,7 hektare diusulkan untuk pengembangan desa wisata, sementara di Rembang mengajukan pemanfaatan lahan sekitar 5.000 meter persegi untuk pengelolaan sampah. Sedangkan di Purwodadi mengusulkan alih kelola lahan seluas 1 hektare.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, menilai langkah tersebut sebagai bentuk inovasi pemerintah desa dalam memaksimalkan aset yang dimiliki. “Artinya pemdes punya inovasi. Ini bagus karena mendorong pemanfaatan aset desa untuk kebutuhan masyarakat,” kata Eko.
Legislator Nasdem itu menjelaskan, pemerintah di semua tingkatan hari ini dihadapkan untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program strategis. Akan tetapi, di sisi lain pemerintah juga harus memutar otak karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.
“Maka kebutuhan yang besar dengan anggaran yang kecil ini memang butuh daya dukung kreativitas untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara optimal,” ujarnya.
Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati menegaskan, seluruh usulan akan melalui tahapan verifikasi ketat, termasuk peninjauan lapangan oleh sejumlah dinas terkait. Di antaranya melibatkan BKAD dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Nanti akan ada tinjauan lapangan terhadap tiga lokasi yang diusulkan,” jelasnya.
Eka menegaskan, meski berstatus tanah kas desa, pengelolaannya tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Jadi meskipun statusnya TKD, harus sesuai aturan, termasuk melihat kesesuaian tata ruang. Itu yang akan dicek saat tinjau lapangan,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, pemerintah daerah juga akan mengkaji potensi kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PADes) dari masing-masing usulan. Dengan begitu, pemanfaatan aset desa tidak hanya inovatif, tetapi juga berdampak ekonomi bagi masyarakat. “Rencananya peninjauan lapangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” tandasnya. (*)








