KabarBaik.co, Surabaya – Penertiban pedagang oleh Pemkot Surabaya menuai kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, menyoroti pelaksanaan penertiban di lapangan yang dinilai melanggar kesepakatan awal antara Pemkot dan DPRD.
Menurut Agoeng, komitmen awal menyatakan relokasi baru bisa dilakukan jika tempat baru sudah siap dan layak. Pemkot berkewajiban menyediakan fasilitas di pasar kelolaan PD Pasar, Dinas Koperasi, maupun Sentra Wisata Kuliner (SWK).
“Yang terjadi sekarang justru kebalik. Penertiban di lapangan sudah jalan, tapi kondisi bangunannya belum siap,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut di ruang Komisi B, Selasa (12/5).
Abaikan Poin Kesepakatan
Agoeng mengungkapkan banyak pasar relokasi saat ini dalam kondisi tidak layak huni. Akibatnya, DPRD Surabaya dibanjiri aduan dari para pedagang pasar tumpah dan pasar krempyeng yang kehilangan tempat usaha tanpa kepastian.
Padahal, Pemkot Surabaya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19,9 miliar melalui Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK) untuk pembangunan pasar. Agoeng menilai realisasi anggaran tersebut tidak berjalan seiring dengan kebijakan di lapangan.
“Seharusnya pasar di dalam dibangun dulu sampai selesai, baru pedagang di luar masuk. Bukan dibubarkan dulu sebelum tempatnya siap,” tegasnya.
Komisi B mendesak Pemkot Surabaya untuk patuh pada poin-poin kesepakatan yang telah dibuat bersama, terutama terkait jaminan kelayakan tempat sebelum penggusuran dilakukan. (*)








