Dua Dekade Berlalu, Ganti Rugi Masjid Al Ikhlas Terdampak Lumpur Lapindo Belum Tuntas

oleh -168 Dilihat
Masjid Al Ikhlas yang terdampak lumpur Lapindo di Desa Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo. (Foto: Ist)
Masjid Al Ikhlas yang terdampak lumpur Lapindo di Desa Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Dampak bencana semburan lumpur Lapindo membuat wajah Kecamatan Porong berubah suram. Dua dekade setelah bencana yang terjadi pada 29 mei 2006 silam, sejumlah persoalan ganti rugi masih belum tuntas tak hanya pemukiman saja. Salah satunya dialami Yayasan Darussalam, pengelola Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Mindi, yang hingga kini belum menerima kejelasan pembayaran ganti rugi.

Masjid seluas sekitar 500 meter persegi tersebut masih berdiri dan aktif digunakan warga. Namun, proses ganti rugi yang telah berjalan sejak lama belum juga menemui titik terang.

Perwakilan keluarga wakif sekaligus warga Mindi, Achmad Rofi’i, mengatakan sertifikat asli masjid masih berada di tangannya karena pembayaran ganti rugi belum pernah direalisasikan.

“Dulu berkas sudah masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT) Sidoarjo dan proses verifikasi sudah selesai. Tetapi saat tahap pembayaran, tidak bisa dicairkan karena alasan anggaran fasum dan fasos tidak mencukupi,” ujarnya, Sabtu (6/6).

Menurut mantan Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo itu, aset lain milik Yayasan Darussalam seperti pondok pesantren dan madrasah sudah menerima ganti rugi. Namun khusus bangunan masjid, prosesnya hingga kini masih mandek.

Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007, wilayah dalam Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab Minarak Lapindo Jaya. Sedangkan wilayah di luar tanggul menjadi kewajiban pemerintah.

Meski belum menerima ganti rugi, Masjid Al-Ikhlas tetap menjadi pusat kegiatan ibadah warga. Salat berjamaah dan aktivitas keagamaan lainnya masih berlangsung setiap hari.

“Masjid ini tetap kami gunakan dan kami jaga. Selain warga sekitar, banyak musafir yang singgah untuk beristirahat dan salat di sini,” tambah Rofi’i.

Memasuki 20 tahun semburan lumpur Lapindo, warga berharap pemerintah segera menuntaskan persoalan ganti rugi, terutama untuk wilayah di luar peta terdampak yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan.

“Kami berharap wilayah di luar peta terdampak yang menjadi kewajiban pemerintah segera diselesaikan. Ini menjadi momentum refleksi 20 tahun lumpur Sidoarjo,” katanya.

Rofi’i menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada kawasan di dalam tanggul. Menurutnya, warga di luar tanggul juga berhak mendapatkan kepastian dan penyelesaian atas dampak yang mereka alami.

“Kami bersyukur jika persoalan di dalam tanggul bisa diselesaikan. Namun wilayah di luar tanggul juga harus menjadi perhatian agar hak-hak warga bisa segera terpenuhi,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.