Dua Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Pornografi Artis Ternyata Warga Gresik, Ini Orangnya

oleh -1904 Dilihat
penyebar porno
Dua orang tersangka pembuat video pornografi dikeler. (Yudha)

KabarBaik.co – Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Ditressiber Polda Jatim, langsung meningkatkan status terduga pelaku penyebar video pornografi artis, model serta ratusan wanita lainnya menjadi tersangka.

Kedua tersangka yang berinisial S dan N merupakan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka ditangkap di rumahnya masing masing pada hari Rabu (18/12) usai polisi mendapatkan laporan dari salah satu korbannya yang berprofesi sebagai selebritis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengutarakan jika tersangka menggunakan modus dengan berpura-pura sedang casting pemotretan. Para korban dijanjikan sebuah pekerjaan sebagai model jika lolos pada tahapan casting yang dilakukan di sebuah apartemen.

“Pada saat rekrutment itu, para korban yang sedang berganti pakaian di kamar, disana mereka (Tersangka) sudah menaruh kamera yang disembunyikan,” terang Dirmanto di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jum’at (20/12).

Untuk profesi para korban, Kombes Dirmanto menekankan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Mereka (profesinya) macam macam. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara korbannya terdapat ratusan, dan hingga saat ini sudah ada lima orang yang membuat laporan,” tambahnya.

Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa para tersangka sudah melakukan praktiknya sebagai Agency Talent sejak tahun 2015 dan berlangsung hingga tahun 2023. Namun hingga kini belum ada satu orang pun uang dipekerjakan sebagaimana janji mereka.

Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat agar tak segan atau malu jika merasa menjadi korban para tersangka untuk melapor ke polisi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyaraka Jawa Timur untuk lebih berhati hati dengan rekrutmet seperti yang dilakukan tersangka. Bagi yang merasa menjadi korban agar membuat laporan Polisi dan kami memastikan untuk menjaga privsinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, Sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 UUNomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.