Eks Kepala UPT Pasar Among Tani Penuhi Panggilan Kejari Kota Batu di Kasus Korupsi Jual Beli Kios

oleh -171 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 30 at 11.20.26 AM
Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu berinisial AS kembali memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (30/7). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani.

AS tiba di Kantor Kejari Batu sekitar pukul 10.13 WIB didampingi kuasa hukumnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki. Keduanya langsung memasuki ruang pemeriksaan untuk memenuhi agenda pemeriksaan perdana sejak perkara resmi naik ke tahap penyidikan.

Nuril menegaskan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia memastikan AS akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Hari ini kami menghadiri undangan dari penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan terhadap klien kami sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dalam kapasitas ini, kami siap kooperatif dan siap memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan dari penyidik kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Menurut Nuril, pihaknya masih menunggu arah pertanyaan yang akan disampaikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Terkait konteks pertanyaan, kami belum tahu secara spesifik arah dan tujuan pertanyaannya seperti apa. Pada tahap penyidikan ini kami masih menunggu materi yang akan disampaikan penyidik,” katanya.

Ia menjelaskan kliennya bukan kali pertama dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Saat masih berada di tahap penyelidikan, AS telah empat kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Pada tingkat penyelidikan kami dipanggil dan hadir empat kali. Sedangkan pada tahap penyidikan ini merupakan pemeriksaan pertama sejak perkara meningkat ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Menurut Nuril, pembahasan pada tahap penyelidikan lebih banyak berkaitan dengan proses pengelolaan Pasar Induk Among Tani secara menyeluruh. Mulai dari pembangunan pasar, penempatan pedagang di lokasi penampungan sementara, hingga mekanisme relokasi kembali ke pasar baru beserta aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Nuril menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Batu dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, ia berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tetap konsisten mendukung proses penegakan hukum. Namun, jangan sampai proses penegakan hukum ini dipersepsikan sebagai kriminalisasi. Jika memang ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai ketentuan. Yang kami harapkan, temuan tersebut benar-benar diperoleh secara objektif oleh penyidik, bukan dibuat-buat,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap AS merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejari Batu dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani. Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani guna mengumpulkan alat bukti.

Sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejari Batu telah memeriksa ratusan saksi secara bertahap. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pedagang, koordinator zona, mantan Kepala UPT Pasar berinisial AS, hingga mantan Kepala Diskumperindag berinisial ES. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.