KabarBaik.co – Sebanyak empat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Pemberian remisi tersebut diserahkan saat perayaan Natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Kamis (25/12).
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, bersama Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan besaran remisi yang diterima Warga Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama 1 bulan 15 hari, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani.
“Dua Warga Binaan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan dua lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan,” ujar Wayan.
Ia menjelaskan, Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana enam hingga 12 bulan berhak memperoleh remisi 15 hari. Sementara Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Untuk tahun keempat dan kelima diberikan remisi satu bulan 15 hari, sedangkan tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahun,” jelasnya.
Wayan menambahkan, remisi Natal merupakan remisi khusus yang hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristen. Sementara Warga Binaan dengan agama lain akan memperoleh remisi khusus pada hari raya keagamaan masing-masing.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Warga Binaan yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak sedang menjalani subsider denda maupun gagal integrasi.
Sementara itu, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, berharap pemberian remisi dapat memotivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan hak Warga Binaan sekaligus bentuk penghargaan dari negara. Ini bukan obral hukuman, tetapi bagian dari sistem pemasyarakatan dalam rangka pembinaan dan reintegrasi sosial,” pungkasnya.







