Gegara Tembok Tutup Akses Rumah, Warga Brondong Lamongan Luka 7 Jahitan usai Dilempar Bata

oleh -175 Dilihat
Tersangka ES diamankan Polres Lamongan.
Tersangka ES diamankan Polres Lamongan.

KabarBaik.co, Lamongan – Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (11/5) sore. Seorang perempuan berinisial S, 50, mengalami luka di bagian kening hingga harus mendapat tujuh jahitan setelah diduga dilempar batu bata oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah dilimpahkan dari Polsek Brondong.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M Hamzaid membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban dan terduga pelaku diketahui sama-sama warga Kecamatan Brondong.

Pelaku berinisial ES, 49, perempuan, diduga melakukan penganiayaan setelah terlibat perselisihan dengan korban terkait pembangunan tembok di depan rumah korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pelaku membangun pagar di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter,” ujarnya.

Tembok tersebut disebut menutup akses menuju rumah sekaligus menghalangi toko sembako milik korban. Kondisi itu memicu cekcok antara korban dan pelaku.

Saat korban mempertanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban.

Lemparan tersebut mengenai bagian kening korban hingga menyebabkan luka berdarah. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan perawatan medis hingga harus menjalani opname.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan,” lanjutnya.

Usai menerima laporan, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, pelaku diduga sengaja melempar batu bata putih dari balik tembok karena tidak terima ditegur terkait pembangunan pagar tersebut.

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.