KabarBaik.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.
Putusan tersebut dibacakan dalam agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Wisnu Widiastuti, bersama dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Kamis (11/12).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wisnu Widiastuti.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sujito melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu dengan sadar. Majelis hakim juga menilai sejumlah hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan terdakwa dinilai terlalu keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.
Selain itu, tindakan terdakwa dilakukan di rumah ibadah musala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi umat. Apalagi, para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah. Perbuatan itu juga melibatkan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti yang berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz yang mengakibatkan saksi mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban. Putusan ini disampaikan setelah pemeriksaan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, meskipun rincian lengkap mengenai sikap terdakwa saat persidangan telah dibacakan.
Selain itu, vonis ini menunjukkan bahwa tindakan terdakwa berdampak luas terhadap keamanan lingkungan sekitar Musala Al-Manar dan warga Kedungadem yang menyaksikan kejadian tersebut. Tersangka yang telah dinyatakan bersalah ini akan menjalani vonis sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)








