Horee !! 142 Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi

oleh -637 Dilihat
BOJONEGORO – Sebanyak 142 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-78. Upacara penyerahan remisi (17/8/2023), dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, bersama Forkopimda dan  perwakilan sejumlah instansi.
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, narapidana akan diberikan pengurangan pidana. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak-anak yang saat ini menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.
Dari total 493 narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, 138 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU-I). Rinciannya adalah 23 narapidana mendapatkan remisi umum 1 bulan, 1 narapidana mendapatkan remisi umum 2 bulan, 32 narapidana mendapatkan remisi umum 3 bulan, 56 narapidana mendapatkan remisi umum 4 bulan, 23 narapidana mendapatkan remisi umum 5 bulan, dan 3 narapidana mendapatkan remisi umum 6 bulan. Sedangkan Remisi Umum II (RU-II) diberikan kepada 4 narapidana, terdiri dari 1 narapidana mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 narapidana mendapatkan remisi umum 3 bulan, dan 1 narapidana mendapatkan remisi umum 4 bulan.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya diartikan sebagai hak narapidana, melainkan lebih dari itu.
Remisi merupakan bentuk apresiasi dari Negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, meningkatkan kualitas diri, dan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri, serta berkontribusi dalam membangun perekonomian nasional.
“Dengan pemberian Remisi ini, diharapkan narapidana dapat menjadi individu yang lebih baik,” tutup Bupati Anna (opo/kb01)

No More Posts Available.

No more pages to load.