Ikut Jadi Korban, Sederet Kepala Desa Beri Kesaksian dalam Kasus SK ASN Palsu di Gresik

oleh -229 Dilihat
Sederet kades memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara SK ASN palsu di PN Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Sejumlah kepala desa (kades) menjadi saksi korban dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan rekrutmen CPNS/PPPK dengan modus surat keputusan (SK) ASN palsu. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Senin (27/7), mereka mengaku ikut menyetorkan uang ratusan juta rupiah demi meloloskan anak maupun kerabat mereka menjadi ASN.

Dalam sidang dengan terdakwa Antoni, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya memeriksa sejumlah saksi korban. Mereka membeberkan alur penyerahan uang, janji kelulusan sebagai ASN, hingga diterimanya SK pengangkatan yang belakangan diketahui palsu.

Salah satu saksi, Iswoyo atau IS, Kades Padeg Kecamatan Cerme, mengaku mengenal Antoni melalui tersangka Agus Priyono sekitar Mei 2025. Saat itu Agus menawarkan peluang agar anaknya bisa diterima sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Gresik.

Menurut IS, Antoni meminta biaya Rp 125 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap, mulai Rp 50 juta secara tunai, kemudian pelunasan Rp 75 juta yang diberikan di hadapan Agus dan diterima langsung oleh Antoni.

“Namun setelah pembayaran lunas, tidak kunjung diterima sebagai PPPK,” ucapnya dalam persidangan.

Kesaksian serupa disampaikan Andi Irawan atau AI. Ia mengaku pertama kali ditawari Agus pada September 2024 dengan biaya Rp 100 juta agar bisa menjadi PPPK.

AI kemudian menyerahkan Rp 70 juta secara tunai kepada Antoni di rumahnya di Desa Banjarsari setelah diantar Agus. Sepekan kemudian, ia mentransfer sisa Rp 30 juta ke rekening istri Antoni.

Kepercayaan AI semakin besar karena Agus merupakan ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Ia bahkan sempat menerima fotokopi SK pengangkatan yang memuat jabatan dan besaran gaji pokok.

“Namun setelah melakukan pengecekan ke kantor bagian organisasi perangkat daerah terkait, SK tersebut dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Kades Turirejo Kecamatan Kedamean, Surianto (SR), juga mengaku menjadi korban. Ia mengenal Agus melalui seorang kerabat yang menyebut Agus dapat membantu meloloskan seseorang menjadi PPPK.

SR kemudian bertemu Agus dan Antoni di rumah Antoni. Untuk memasukkan anaknya sebagai PPPK, ia diminta membayar Rp 125 juta yang diserahkan bertahap, yakni Rp 70 juta, Rp 30 juta, Rp 20 juta, dan terakhir Rp 5 juta.

Sebagai imbalannya, SR menerima SK lengkap dengan golongan, gaji pokok, serta tanda tangan yang menyerupai pejabat Pemkab Gresik. Anaknya bahkan sempat diminta datang ke kantor kecamatan untuk mulai bekerja.

“Saat di kecamatan, Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum tidak terdaftar sehingga SK itu palsu,” jelasnya.

Saksi lainnya, Suwoto alias SW, Kades Sidoraharjo Kecamatan Kedamean, juga mengaku ditawari Agus untuk memasukkan anaknya sebagai PPPK.

Menurut SW, Agus menyebut tersedia kuota lima orang dengan biaya Rp 125 juta per orang. Seluruh pembayaran dilakukan kepada Antoni di rumahnya.

Setelah itu, anaknya beberapa kali diminta datang ke kantor Pemkab Gresik hingga Kecamatan Wringinanom dengan alasan SK segera diterbitkan. Namun belakangan diketahui seluruh dokumen yang diterima tidak memiliki keabsahan.

Sementara itu, saksi berinisial SR mengaku mengalami kerugian lebih besar. Anaknya dijanjikan lolos CPNS dengan biaya Rp 350 juta.

Menurut keterangannya, Agus memperkenalkan dirinya kepada Antoni yang disebut memiliki kedekatan dengan Kepala BKPSDM Gresik, Agung, sehingga mampu mengondisikan kelulusan.

Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai dalam tiga tahap, yakni Rp 150 juta, Rp 100 juta, dan Rp 100 juta di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Kantor Pemkab Gresik dan Kecamatan Menganti.

Setelah seluruh pembayaran lunas, SR menerima beberapa versi SK. Namun setelah diperiksa, NIP, barcode, hingga tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak sesuai sehingga dipastikan merupakan dokumen palsu.

Dalam persidangan, seluruh saksi mengaku percaya terhadap tawaran tersebut karena Agus diketahui berstatus ASN di lingkungan Pemkab Gresik dan kerap menyampaikan bahwa proses rekrutmen mendapat dukungan dari pejabat tertentu.

Sebelumnya, Kades Tlogobendung Kecamatan Gresik, Sri Winarni juga telah memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia mengaku menitipkan menantunya, Fikri, setelah mendapat informasi adanya lowongan PPPK dari Agus Priyono.

“Saya kenal baik dengan Agus Priyono, namun tidak dengan terdakwa Antoni (AN),” jelas Sri.

Menurut Sri, Agus meminta biaya Rp 125 juta disertai janji status sebagai pegawai dan uang pensiun. “Saya bantu untuk bayar cicil, ditransfer melalui rekening istri Antoni bernama Rossika,” bebernya.

Fikri mengaku telah melunasi pembayaran sejak Agustus 2025 dan beberapa kali dijanjikan segera bekerja di lingkungan Pemkab Gresik.

“Molor terus dengan alasan belum ada yang pensiun. Sampai akhirnya saya mendapat kabar pada April 2026 bisa langsung bekerja di Pemkab,” jelasnya.

Namun ketika datang ke kantor Pemkab Gresik sesuai jadwal, Fikri bersama dua korban lainnya justru dipanggil BKPSDM dan diberi tahu bahwa SK yang mereka pegang merupakan dokumen palsu.

“Saya baru tahu bahwa SK tersebut palsu,” jelasnya.

Fikri mengatakan sempat meminta penjelasan kepada Agus Priyono. Namun Agus mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengajak menemui Antoni.

“Dalam perjalanan, Agus Priyono malah menghilang. Saya pun semakin bingung dan menyadari telah menjadi korban penipuan,” ungkap Fikri.

Menanggapi keterangan para saksi, penasihat hukum Antoni, Debby Puspita Sari, menilai fakta persidangan justru menunjukkan Agus Priyono berperan aktif dalam perkara tersebut.

“Mulai dari yang mencari korban hingga menentukan harga. Klien saya memalsukan dokumen juga atas perintah AP,” bebernya.

Menurut Debby, fakta tersebut juga memperkuat gugatan perdata yang diajukan pihaknya karena terdapat sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Yang pasti terlalu mengada-ada, ditunggu saja hasil mediasinya,” tandas Debby.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.