KabarBaik.co, Blitar – Isu penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi perbincangan di publik. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar memastikan hingga kini belum menerima edaran resmi ataupun petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Blitar Mukhroji, mengatakan pihaknya belum memperoleh regulasi yang mengatur penggunaan dana zakat untuk program MBG. Menurutnya, informasi yang beredar saat ini masih sebatas wacana yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
“Di Kementerian Agama memang belum pernah ada edaran terkait MBG yang diambilkan dari zakat. Pengelolaan zakat yang dihimpun melalui pemerintah sendiri telah diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” ujar Mukhroji, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berada di bawah Baznas. Lembaga tersebut yang bertugas menghimpun, mengelola, sekaligus menyalurkan dana zakat kepada pihak yang berhak.
“Dengan adanya Baznas, dana zakat yang disetor masyarakat itu dikelola oleh lembaga tersebut, termasuk melakukan sosialisasi dan kajian terkait zakat kepada masyarakat,” jelasnya.
Mukhroji menambahkan, dalam syariat Islam penyaluran zakat telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, yakni hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf). Karena itu, perlu kajian lebih mendalam untuk memastikan apakah program MBG dapat masuk dalam kategori tersebut atau tidak.
“Pentasarufan zakat itu sudah ditentukan dalam Al-Qur’an, hanya untuk delapan asnaf. Apakah MBG masuk di dalamnya atau tidak, itu yang perlu dikaji dan harus ada pembahasan mendalam mengenai hal ini,” katanya.
Ia juga menilai secara regulasi saat ini belum ada aturan yang menyebutkan zakat dapat digunakan untuk program tersebut. Berbeda dengan infak atau sedekah yang penggunaannya relatif lebih fleksibel.
“Kalau zakat jelas peruntukannya untuk delapan asnaf. Sementara infak dan sedekah peruntukannya lebih memungkinkan karena sifatnya lebih fleksibel,” tambahnya.
Mukhroji menegaskan, apabila ke depan muncul kebijakan atau surat edaran baru dari pemerintah pusat, maka pihaknya akan mempelajari lebih lanjut, termasuk dari sisi fikih serta pandangan para ulama dan lembaga keagamaan di tingkat nasional.
“Kalau nanti ada edaran tentu akan kami kaji kembali kesesuaiannya dengan syariat. Ini juga bukan hanya ranah kabupaten, tapi nasional. Untuk sementara kami menunggu arahan resmi dari pusat dan belum mengambil sikap lebih jauh terkait isu tersebut,” pungkasnya.(*)






