Jelang Lebaran, 20 Pegawai Satpol PP Kota Blitar Diberhentikan

oleh -332 Dilihat
44af5700 85c1 422a 9c02 8c0727ca73be
Satpol PP Blitar. (Foto: Ist)

KabarBaik.co– Sebanyak 20 pegawai outsourcing Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar diberhentikan secara sepihak menjelang Lebaran 2025. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini menimbulkan pertanyaan dan keluhan dari para pegawai yang terdampak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Yasa Kurniawanto, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat laporan langsung dari para Satpol PP yang dipecat.

“Mereka datang kepada saya dan menanyakan alasan pemberhentian ini. Saat itu, saya belum bisa memberikan jawaban,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (19/3).

Menurut Yasa, Satpol PP sendiri merupakan mitra kerja Komisi III, sementara dirinya berada di Komisi I. Oleh karena itu, ia berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bagian Hukum, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi untuk mencari dasar hukum pemberhentian tersebut.

Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa aturan mengenai tenaga outsourcing tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tenaga Pendukung Jasa Lainnya.

Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa pengguna anggaran memiliki kewenangan mengganti tenaga pendukung sebelum kontrak berakhir berdasarkan evaluasi kinerja, dengan indikator seperti loyalitas, kedisiplinan, etika, dan performa kerja.

Namun, Pasal 24 mengatur bahwa setiap pemberhentian harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah, yang terdiri dari BKPSDM, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum. “Saat saya tanyakan, ternyata tidak ada koordinasi sebelumnya, dan ini yang menjadi pertanyaan besar,” ungkap Yasa.

Ia juga menjelaskan bahwa tenaga outsourcing di lingkungan Satpol PP terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga mandiri atau perorangan, serta tenaga yang direkrut melalui pihak ketiga (PT).

“Dari 20 orang yang diberhentikan ini, mereka termasuk tenaga outsourcing yang direkrut melalui pihak ketiga,” tambahnya.

Meskipun aturan membolehkan Kepala Satpol PP memberhentikan pegawai berdasarkan evaluasi kinerja, Yasa menilai keputusan ini seharusnya terlebih dahulu dibahas dengan pihak terkait, sesuai ketentuan dalam Perwali Pasal 24.

Saat ditanya mengenai langkah DPRD selanjutnya, ia menyebut sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi III, Yudi Meira, untuk menentukan apakah akan memanggil Satpol PP guna meminta klarifikasi.

“Pak Yudi masih berkonsultasi dan meminta izin kepada pimpinan DPRD. Jika disetujui, Komisi I dan III akan menggelar rapat bersama dengan Satpol PP Kota Blitar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Roni Yoza Pasalbessy, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.