KabarBaik.co Terima Sertifikat Terverifikasi Dewan Pers, Titik Awal Menuju Jurnalisme Sehat dan Berkualitas

Editor: Hardy
oleh -925 Dilihat

TAK ada kata lain, selain bersyukur dan bersyukur. Alhamdulillah, segala puji hanya kepada Allah SWT. Akhirnya, KabarBaik.co sebagai salah satu platform media siber di Indonesia, telah resmi menerima sertifikat terverifikasi dari Dewan Pers.

Bahagia, sudah pasti. Rasanya, kebahagiaan itu seperti timnas Garuda Muda berlaga di Piala Asia 2024. Menang melawan Australia, Yordania, hingga Korea Selatan.

Memang, hanya selembar. Namun, tidak mudah untuk mendapatkannya. Cukup banyak persyaratan yang mesti terpenuhi, sebelum keluar selembar sertifikat tersebut. Baik administratif maupun faktual. Mulai berbadan hukum PT sebagai perusahaan pers dari Kemenkum HAM, BPJS, kontinuitas keredaksian hingga kelaikan kantor sebagai aktivitas menjalankan usaha.

Karena ketentuan dan persyaratan itu, masih belum banyak media pers yang mendapatkan sertifikat terverifikasi Dewan Pers. Kabarnya, sejauh ini tidak sampai 2.000 dari sekitar 73 ribu perusahaan pers di Indonesia yang telah terverifikasi. Baik itu media cetak, siber/online, televisi maupun radio.

Baca juga:  RUU Penyiaran Memicu Masalah, Ini Pernyataan Sikap Persatuan Wartawan Indonesia

Banjir Informasi, Ini Pesan Ketua Dewan Pers saat Menghadiri UKW di Surabaya

Kami sadar betul, di tengah keberlimpahan informasi, maka diperlukan filter. Tidak sedikit dari informasi yang dikonsumsi publik, yang kini cepat beredar dari gawai-gawai kita itu berisi hoaks, kebohongan, intoleransi, kebencian, dan sejenisnya. Nah, Dewan Pers hadir sebagai lembaga mandiri yang mendapatkan amanat mengawal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melakukan filterisasi.

Dengan demikian, publik sebagai pemegang hak konstitusi atas informasi, diharapkan benar-benar mendapatkan menu berita yang tepercaya dan berkualitas. Informasi yang diperoleh dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Hasil verifikasi media itu ke depan semakin penting bagi publik. Sebab, jumlah media diperkirakan terus bertumbuh, meningkat secara tajam. Karena itu, hak masyarakat untuk mengetahui media-media mana saja yang memenuhi ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentu saja menjadi tanggungjawab Dewan Pers untuk memenuhinya.

Baca juga:  Cegah Radikalisme dan Terorisme, BNPT-Dewan Pers Ajak Wartawan Banyuwangi Jadi Garda Terdepan

Namun, capaian sertifikat terverifikasi ini tentu bukanlah akhir. Tidak lantas pekerjaan telah selesai. Justru, menjadi titik awal bagi kami untuk menahbiskan dan mendeklarasikan diri sebagai media pers sesuai khittah. Yakni, menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.

Seperti termaktub dalam UU 40/1999, fungsi pers tidak lain untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial. Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum. Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

Baca juga:  Banjir Informasi, Ini Pesan Ketua Dewan Pers saat Menghadiri UKW di Surabaya

Dengan sertifikat terverifikasi Dewan Pers , KabarBaik.co menjadi tertuntut untuk dapat mengembangkan jurnalisme sehat dan berkualitas. Hal ini juga sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kami pun menyadari, tidaklah mudah untuk dapat mengembangkan jurnalisme sehat dan berkualitas di tengah kompetisi dan arus disrupsi informasi seperti saat sekarang ini. Tentu ada begitu banyak tantangan. Namun, dengan niat baik dan dengan didorong ikhtiar yang sungguh-sungguh, KabarBaik.co akan terus berupaya menuju itu.

Doa dan dukungan pembaca serta segenap stake holder, akan menjadi ’’vitamin’’ bagi kami untuk dapat mengarungi gelombang informasi menuju muara jurnalisme yang sehat dan berkualitas. Semoga! (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.