Kades di Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

oleh -524 Dilihat
IMG 20241126 WA0020
Polisi saat mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi. (Ist).

KabarBaik.co – Kepala Desa Tanggul Wetan berinisal S, 70 tahun, yang menjabat sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Informasi yang beredar, S yang juga dijuluki nama Tuan Takur ini, ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan (S) statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqarni Aziz, Senin, (25/11) malam.

Abid menjelaskan, tersangka S diduga kuat melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan, tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa,” jelas Abid.

Modusnya, lanjut Abid, tersangka seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Padahal, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.

“Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” katanya.

Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 480 jutaan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Abid, hingga saat ini sudah ada sekitar 28 orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa.

“Saksi bisa saja nanti bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi,” kata Abid.

Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Abid menambahkan, pihaknya tidak akan pernah main-main dalam pemberantasan korupsi.

“Ini merupakan komitmen kita sebagai upaya memberantas korupsi. kita tidak akan main-main, dan akan kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.