KabarBaik.co, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH, 35, warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diringkus petugas saat berada di sebuah kamar kos di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,57 gram yang disembunyikan di saku jaket pelaku, satu unit ponsel untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Setiap pelaku yang terlibat, baik pengedar, perantara maupun pemasok, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (27/7).
Polres Nganjuk tidak berhenti pada penangkapan SH semata. Saat ini jajaran Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan yang berada di atasnya dan memburu pemasok utama barang haram tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terduga pelaku memperoleh sabu dari jaringan yang saat ini masih kami kembangkan. Kami telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dan proses pengejaran terus dilakukan,” jelas Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.







