Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 400 Juta, Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -179 Dilihat
Sidang perkara korupsi hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Ist)
Sidang perkara korupsi hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Ketiga terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid, 56, alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah, 54, alias Gus Atho’, dan Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok atau Lurah Santri. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dalam sidang pada Kamis (30/7). Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yakni dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Khusus Gus Rosyid dan Gus Atho’, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair satu tahun kurungan.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 400 juta kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pada 2019. Dana tersebut diajukan melalui proposal pembangunan dua blok asrama santri.

Namun, pembangunan yang diusulkan dalam proposal tersebut tidak pernah terealisasi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 21 November 2025, penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan konstruksi hukum yang digunakan jaksa. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagaimana pasal yang didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum.

Salah satu pertimbangan hakim adalah penggunaan dana hibah yang tidak dipakai untuk membangun asrama santri, tetapi digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama dua terdakwa. Dalam persidangan terungkap bahwa tanah tersebut kemudian menjadi aset Pondpes Al Ibrohimi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pondok.

Atas dasar itu, majelis hakim menilai aset tersebut tidak perlu dirampas sebagai pengganti kerugian negara dan tetap diserahkan kepada pondok pesantren agar digunakan sebagaimana mestinya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Gus Rosyid dan Gus Atho’ membayar uang pengganti masing-masing Rp 200 juta.

Putusan itu menjadi salah satu poin yang menonjol dalam perkara ini. Meski majelis tetap menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 juta berdasarkan hasil audit BPKP dan tindak pidana korupsi terbukti, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Majelis berpendapat dana hibah tersebut telah berubah menjadi aset yang saat ini dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren, sehingga tidak perlu lagi dibebankan kepada para terdakwa sebagai uang pengganti.

Perkara korupsi dana hibah tersebut telah bergulir hampir empat bulan sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 2 April 2026.

Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.