KabarBaik.co – Kasus pembegalan warga Sampang hingga kehilangan uang Rp 23 juta ternyata rekayasa. Polisi menemukan kebohongan tersebut saat melakukan penyelidikan.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah aparat Polsek Kedungdung bersama Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi dan terduga korban.
Klarifikasi berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di Kantor Polsek Kedungdung, Jalan Raya Kedungdung, Kabupaten Sampang, serta di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang.
Terduga korban diketahui adalah Hamiduddin (40), warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa Hamiduddin merekayasa cerita telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tidak dikenal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, keterangan terduga korban ditemukan banyak kejanggalan,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, dalam keterangannya mengenai hasil perkembangan kasus tersebut, Minggu (21/12).
Eko menjelaskan terduga korban mengaku mengambil uang tunai di ATM BCA Cabang Sampang pada hari yang sama. Namun, jumlah uang yang diambil tidak mungkin mencapai Rp 23 juta, mengingat ATM BCA berwarna biru memiliki batas maksimal penarikan Rp 10 juta per hari.
“Fakta yang terungkap, uang sebesar Rp 23 juta tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi dan merupakan milik mertuanya,” jelasnya.
Untuk mengelabui sang mertua, Hamiduddin diduga membuat skenario seolah-olah dirinya dibuntuti dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah lawas. Ia bahkan mengaku ditendang hingga terjatuh ke semak-semak saat mengendarai sepeda motor Honda PCX, hingga mengalami keseleo di bagian tangan.
“Uang Rp 23 juta yang dilaporkan dirampas itu ternyata tidak pernah dirampok, karena seluruh kejadian curas tersebut hanya rekayasa,” tegas AKP Eko.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan remote kontak.
Atas perbuatannya memberikan keterangan palsu, pihak Polsek Kedungdung melimpahkan Hamiduddin ke Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena dapat menimbulkan keresahan dan konsekuensi hukum,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (*)








