KabarBaik.co, Mojokerto– Kejari Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto ini mencatat sebanyak 63 perkara masuk dalam daftar pemusnahan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika hingga senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk barang seperti pakaian, helm, dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan. Sementara narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur detergen.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil double L sebanyak 162 butir, sabu seberat 67,217 gram, ganja 105 gram, tiga buah senjata tajam, serta 235 benda sitaan lainnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kota Mojokerto, Ngurah Wahyu Resta, mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah inkracht dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.
“Jumlah barang bukti mencapai ratusan, di antaranya narkotika jenis sabu, handphone, senjata tajam, pakaian, helm, dan lainnya,” ujarnya. Rabu (15/4).
Sementara itu, Plt Kepala Kejari Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi kewenangan jaksa,” katanya.
Menariknya, kegiatan ini juga melibatkan sekitar 50 siswa-siswi dari SMP Negeri 5 Kota Mojokerto. Kehadiran para pelajar tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini terkait bahaya barang-barang terlarang serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Mojokerto berharap generasi muda dapat lebih memahami hukum dan menjauhi perbuatan yang berpotensi menjerat mereka ke dalam tindak pidana di masa mendatang. (*)








