Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara, Libatkan Pelajar untuk Edukasi Hukum

oleh -219 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 15 at 2.12.20 PM
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto (istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto– Kejari Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto ini mencatat sebanyak 63 perkara masuk dalam daftar pemusnahan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika hingga senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk barang seperti pakaian, helm, dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan. Sementara narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur detergen.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil double L sebanyak 162 butir, sabu seberat 67,217 gram, ganja 105 gram, tiga buah senjata tajam, serta 235 benda sitaan lainnya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kota Mojokerto, Ngurah Wahyu Resta, mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah inkracht dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.

“Jumlah barang bukti mencapai ratusan, di antaranya narkotika jenis sabu, handphone, senjata tajam, pakaian, helm, dan lainnya,” ujarnya. Rabu (15/4).

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi kewenangan jaksa,” katanya.

Menariknya, kegiatan ini juga melibatkan sekitar 50 siswa-siswi dari SMP Negeri 5 Kota Mojokerto. Kehadiran para pelajar tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini terkait bahaya barang-barang terlarang serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Mojokerto berharap generasi muda dapat lebih memahami hukum dan menjauhi perbuatan yang berpotensi menjerat mereka ke dalam tindak pidana di masa mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.