KabarBaik.co, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp 15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran.
Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30-200 GT dijalankan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan. “Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI baru-baru ini seperti dikutip laman resmi KKP, Sabtu (18/7).
Trenggono menjelaskan skema persyaratan kebijakan tersebut. Yaitu, kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif.
Selain itu, pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas. Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal. Misalnya, melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan.
Tak hanya itu, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain. Termasuk dalam satu kepemilikan, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.
KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). (*)






