KabarBaik.co – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1447 H/2026 M resmi berakhir pada Selasa (23/12). Namun hingga detik-detik terakhir, kuota calon jemaah haji (CJH) asal Jombang belum terpenuhi sepenuhnya.
Data Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj dan Umrah) Jombang mencatat, dari total kuota 1.190 jemaah, baru 910 orang yang telah melunasi Bipih hingga pukul 15.55 WIB.
“Dari total kuota 1.190 jemaah, yang sudah melunasi Bipih tahap pertama sebanyak 910 jemaah per pukul 15.55 WIB,” ujar Kepala Kantor Kemenhaj dan Umrah Jombang, Ilham Rohim, dalam keterangannya Rabu (24/12).
Ilham mengimbau para calon jemaah yang belum menyelesaikan pelunasan agar segera menuntaskan kewajibannya sesuai jadwal nasional.
Pasalnya, hingga kini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat terkait perpanjangan masa pelunasan tahap pertama.
“Sampai hari ini belum ada informasi perpanjangan,” tegasnya.
Selain itu, dari total kuota yang tersedia, sebanyak 939 jemaah telah dinyatakan istitoah atau memenuhi syarat kesehatan. Sementara sisanya masih menunggu proses dan informasi lanjutan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
“Yang belum istitoah masih menunggu hasil dari Dinkes Jombang,” tambah Ilham.
Sebagai informasi, pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka sejak 24 November 2025. Calon jemaah dapat melakukan pelunasan di bank tempat membuka tabungan haji pada pukul 08.00–15.00 WIB.
Bagi jemaah yang belum sempat melunasi pada tahap pertama, masih ada peluang pada pelunasan tahap kedua apabila masih terdapat sisa kuota di tingkat provinsi.
Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi sebelumnya, pendamping jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan.
Untuk Embarkasi Surabaya tahun 2026, besaran Bipih ditetapkan sebesar Rp 60.645.422. Dengan setoran awal Rp 25 juta, sisa biaya yang harus dilunasi jemaah mencapai Rp 35.645.422.
Ilham juga menegaskan bahwa seluruh pengajuan khusus, seperti pendamping lansia maupun penggabungan keluarga, wajib sudah diinput ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) paling lambat 23 Desember 2025.
Dengan berakhirnya masa pelunasan ini, pemerintah daerah bersama Kemenhaj dan Umrah akan segera memproses data final untuk menentukan daftar jemaah haji reguler asal Jombang yang akan berangkat pada musim haji 2026. (*)






