KabarBaik.co, Bojonegoro – PT Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus kembali mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan usaha (PHU) terhadap tujuh pangkalan elpiji bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro. Keputusan ni sekaligus menjadi peringatan bagi pangkalan lain agar mematuhi ketentuan distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon”.
Langkah PHU tersebut dilakukan karena sejumlah pelanggaran, di antaranya penjualan elpiji subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 18 ribu per tabung.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga saat ini, Senin (27/4), tercatat tujuh pangkalan telah dikenai sanksi pemutusan hubungan usaha.
Adapun pangkalan yang terdampak meliputi Pangkalan Azdul Faqor di Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Pangkalan Enywati di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Kota, Pangkalan Frisca Ayu Ardiyana di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Outlet di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Pangkalan Vivi Febrian SP. di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Pangkalan Erika Puguh S. di Kecamatan Kapas, serta Pangkalan Karmi di Kecamatan Kapas.
Menurut Ahad, alasan PHU beragam, mulai dari pangkalan yang sudah tidak aktif berjualan hingga pelanggaran harga jual di atas HET. Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak berkaitan dengan isu kelangkaan elpiji subsidi yang sempat terjadi sebelum dan sesudah Lebaran.
“Tidak ada kaitannya dengan kelangkaan. Ada yang memang sudah tidak beroperasi, dan ada juga yang menjual di atas HET,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi distribusi elpiji subsidi di tingkat pengecer dilaporkan mulai kembali normal. Nikamtul Khoiriyah, pengecer asal Kecamatan Ngraho, menyebutkan bahwa saat ini harga elpiji 3 kg di wilayahnya berada di kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu per tabung.
“Elpiji bersubsidi sudah normal sekarang. Sebelumnya sempat naik drastis dan langka,” ungkapnya. (*)






