KabarBaik.co – Sebuah layang-layang tersangkut di Gardu Induk penyuplai listrik Jawa Bali di Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi, Rabu (4/9). Layang-layang tersebut tersangkut dan sempat menimbulkan percikan api.
Beruntung saat itu petugas dengan cepat segera melakukan penanangan. Bila tidak, maka kejadian ini bisa membuat suplai listrik Jawa-Bali terganggu dan berpotensi padam.
Kasat Pamobvit Polresta Banyuwangi, Kompol Subandi mengatakan insiden itu diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu muncul percikan api. Setelah diperiksa ternyata terdapat layang-layang plastik yang tersangkut di salah satu tower.
Layang-layang dari plastik itu, berhasil diturunkan setelah petugas memanjat tower listrik. Aparat kepolisian saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemilik layang-layang.
“Kita temukan adanya satu gangguan jaringan listrik Jawa – Bali, yang diakibatkan layang-layang menyangkut tower listrik,” kata Kompol Subandi.
Subandi menjelaskan, gardu induk Giri Banyuwangi adalah objek vital. Karena listrik di daerah ini mengaliri sebagian besar wilayah Jawa dan Bali.
Beruntung kejadian ini segera tertangani sebab bila terlambat maka akan berdampak fatal. Bahkan, hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam. Jelas itu akan menggangu kondusifitas forum IAF dan HLF MSL 2024 yang berlangsung di Bali.
“Jika terlambat sedikit saja, listrik Banyuwangi tentunya padam. Bahkan, hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam,” terangnya.
Pasca kejadian ini, pihaknya bakal memperketat pengamanan di sekitar gardu induk. Dia juga tidak segan menindak tegas masyarakat yang bandel dan nekat bermain layang-layang di sekitar gardu induk.
“Ini bukan hanya selama Operasi Pura Agung II dalam pelaksanaan KTT AIF saja, melainkan patroli rutin juga kita lakukan,” ungkapnya.
Subandi menambahkan, bahwa setiap orang yang menjadi penyebab gangguan kelistrikan tentunya dapat dikenakan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Makanya, diharap masyarakat bisa menjaga dengan tidak bermain layang-layang di sekitar Gardu Induk.
“Jadi masyarakat yang menjadi penyebab gangguan bisa dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan bisa dikenakan denda Rp 2,5 Miliar,” tegasnya.(*)







