Lima Ranperda Baru Gresik Disahkan DPRD: Fondasi Baru Tata Kelola Daerah

oleh -53 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 01 at 09.08.10
Lima Ranperda Baru Gresik Disahkan DPRD: Fondasi Baru Tata Kelola Daerah

KabarBaik.co – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Gresik. Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna Penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur sekaligus Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widiyana, mengatakan lima ranperda tersebut telah melalui proses penyempurnaan bersama pemerintah daerah sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

“Lima ranperda yang disahkan antara Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik,” ujar Asroin.

Asroin menjelaskan, penyempurnaan lima ranperda itu merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur agar Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan revisi atau perbaikan materi sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi. Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gresik pun menggelar rapat penyelarasan hasil fasilitasi gubernur.

Tak hanya menetapkan lima perda, rapat paripurna juga menyetujui Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2025. Dalam perubahan itu, tiga ranperda dihapus dari program pembentukan. Masing-masing adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selain itu, ada pula Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Adapun tiga judul rancangan peraturan daerah tersebut dihapus dari propemperda karena hingga saat ini peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa belum ditetapkan.

”Selain itu, ranperda tentang penyelenggaraan perdagangan juga dihapus setelah hasil harmonisasi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur,” jelas Asroin.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menegaskan, penetapan lima perda ini merupakan langkah penting memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Ia menginstruksikan perangkat daerah segera menyusun aturan turunan agar implementasi perda berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan penetapan ini kami berharap perda-perda baru mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Dengan penetapan lima perda baru ini, tata kelola Kabupaten Gresik memasuki fase penting. Regulasi baru kini punya pijakan hukum, sementara perangkat daerah dituntut bergerak cepat menyiapkan aturan teknis agar masyarakat dapat merasakan dampaknya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.