KabarBaik.co, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menindak sejumlah praktik nonprosedural dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M untuk melindungi hak jemaah haji.
Melalui rilis resmi Kemenhaj, Jumat (12/6), penindakan terhadap praktik nonprosedural dilakukan melalui pembinaan, penertiban, penarikan kembali dana yang dibayarkan di luar ketentuan, hingga pengembalian dana kepada jemaah.
Kemenhaj membeberkan berbagai praktik yang ditertibkan, yakni pembayaran dam di luar ketentuan, indikasi badal haji fiktif, kurban, dan praktik nonprosedural lainnya, yang melibatkan oknum mukimin, KBIHU, serta petugas/bimbad pada sejumlah kloter.
Kemenhaj juga menyampaikan koreksi administratif pada salah satu bagian data. Jika sebelumnya tertulis BPN-11, kini dirubah menjadi BPN-9. “Koreksi ini tidak mengubah substansi penindakan yang telah disampaikan sebelumnya,” demikian salah satu penggalan kutipan rilis tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik penipuan dam dan badal haji yang berhasil dibongkar Tim Perlindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.
Dahnil mengatakan, transaksi praktik penipuan Dam dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Dugaan penipuan tersebut melibatkan badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp 10 juta per orang. (*)







