KabarBaik.co – KPU Kota Malang membatasi jumlah pendukung setiap paslon saat menghadiri kampanye akhir Pilkada Kota Malang. Pelaksanaan kampanye terakhir dari masing-masing paslon ini dilaksanakan di salah satu dari dua tempat, yakni GOR Ken Arok atau Stadion Gajayana.
“Dengan batasan maksimal 5 ribu peserta, GOR Ken Arok atau stadion Gajayana. Ini bisa mengakomodir ribuan pendukung. Sehingga dari parkir sudah tidak lagi mengganggu lalu lintas,” kata Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, Sabtu (9/11).
Menurut Ali, KPU Kota Malang memberikan pilihan tempat agar semua paslon tidak kampanye di tempat terlarang seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan kantor pemerintahan.
“Jadi, dari tiga paslon Pilkada Kota Malang, paslon Wahyu-Ali sudah berkomunikasi dengan KPU Kota Malang. Pada 23 November mendatang mereka akan melaksanakan kampanye terakhir di Stadion Gajayana,” jelasnya.
Ali menjelaskan, setelah kampanye akhir pada 23 November selesai dilaksanakan, maka tahap selanjutnya yaitu pencoblosan pada 27 November. Dia mengingatkan agar semua paslon mematuhi aturan yang berlaku saat kampanye akhir.
“Tiap paslon wajib mematuhi durasi yang sudah ditentukan. Maksimal kampanye akbar harus selesai sebelum jam 6 malam. Batas waktu kampanye akhir pada pukul 18.00 WIB,” tandas Ali. (*)







