Melihat Secara Jernih Polemik Babinsa Awasi Pajak

oleh -100 Dilihat
Suwandi Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik
Suwandi, Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik. (Foto: Ist)

Oleh : Suwandi
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik

Beberapa hari ini ruang publik kita diramaikan dengan pemberitaan akan dilibatkannya Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan wajib pajak. Berbagai pendapat berlalu-lalang dengan berbagai pemahaman dan persepsinya masing-masing, terutama dalam ruang dunia maya. Titik mula polemik tersebut oleh karena terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 15 Juli 2026.

Syak wasangka segera mengemuka di tengah masyarakat. Berbagai justifikasi dengan serta merta mengarah ke Direktorat Jenderal Pajak. Beragam informasi dengan beragam jenisnya menyebar ke tengah masyarakat dalam era tanpa batas yang ada pada saat ini. Sangat boleh jadi, informasi dengan disertai adanya syak wasangka dan justifikasi tersebut oleh karena adanya tafsir hukum yang belum dilakukan secara integral atas SE-8/PJ/2026 yang baru terbit.

Menurut pakar hukum Sudikno Mertokusumo, penafsiran hukum secara integral sangat penting karena produk hukum bersifat abstrak, memiliki keterbatasan bahasa, dan tidak dapat mencakup seluruh dinamika kehidupan masyarakat secara tuntas. Melalui pendekatan yang utuh dan menyeluruh – dengan memadukan berbagai metode penafsiran seperti gramatikal, sistematis, sosiologis/teleologis, dan historis – penafsiran integral berfungsi untuk menemukan makna sebenarnya dari suatu aturan. Hal ini juga tentunya berlaku atas SE-8/PJ/2026.

SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menjadi panduan bagi aparat pajak dalam melaksanakan tugasnya yang merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yakni pengawasan kepada wajib pajak. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan. Tujuan dari dilakukannya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut adalah untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.

Adapun yang menjadi bahan polemik yang terjadi pada saat ini adalah adanya klausul keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran tersebut. Secara utuh klausul tersebut menyatakan bahwa:
Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Secara gramatikal, klausul keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran tersebut adalah dalam rangka untuk pembangunan jejaring informasi. Sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan tugasnya membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Dalam hal ini sangat jelas bahwa pembangunan jejaring informasi tersebut berbeda jauh dengan pengawasan kepada wajib pajak, apalagi pengawasan aktif atau penagihan aktif kepada wajib pajak.

​Secara sosiologis, klausul keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran ini hanyalah sebatas sebagai tenaga pendukung di lapangan yang dalam kondisi tertentu perlu adanya pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. Hal semacam ini sudah lumrah dan jamak dilakukan oleh banyak instansi pemerintah.

Satu hal yang perlu kita garis bawahi dari klausul di atas adalah bahwa segala kegiatan pengawasan tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum. Sangat jelas di sini bahwa Direktorat Jenderal Pajak senantiasa menjunjung hukum positif yang ada. Lebih jauh, SE-8/PJ/2026 ini adalah penyempurnaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 28 Februari 2020.

Dalam SE-11/PJ/2020 tersebut, Direkorat Jenderal Pajak juga telah melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugasnya. Dan sebagaimana yang kita lihat sampai saat ini, tidak pernah terjadi adanya kegiatan pengawasan perpajakan yang dilakukan oleh Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, apalagi sampai pada kegiatan pengawasan aktif maupun penagihan aktif.

Pada air telaga yang jernih, kita akan dapat melihat dasar telaga yang sebenarnya. Begitu pula dengan SE-8/PJ/2026. Penafsiran hukum secara integral akan membawa kita pada pemahaman yang jernih atas materi yang tertuang SE-8/PJ/2026 tersebut. Bias informasi memang kerap dan mudah terjadi, oleh karena itu seyogyanya kita tidak kehilangan kesempatan untuk selalu membangun diskursus keilmuan agar dapat melihat segala sesuatunya secara obyektif. Apalagi jika kita mau untuk melihat pengalaman empiris yang telah ada dan terus berlangsung sampai pada saat ini, tidak pernah terjadi adanya kegiatan pengawasan perpajakan yang dilakukan oleh Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.