KabarBaik.co, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru madrasah, tenaga kependidikan, pengajar pesantren, imam masjid, hingga muazin di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan saat menerima jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan dalam agenda penyerahan simbolis santunan dan kartu kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag belum lama ini.
Menag menilai pekerja di sektor pendidikan dan layanan keagamaan memiliki peran strategis sekaligus risiko kerja yang membutuhkan perlindungan negara melalui program asuransi ketenagakerjaan.
“Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial. Karena itu, penting bagi kita menghadirkan perlindungan melalui asuransi,” ujar Nasaruddin dalam rilis resmi Kemenag, Kamis (28/5).
Ia mengatakan, Kementerian Agama akan mendorong pemerintah daerah untuk ikut berperan dalam pembiayaan premi perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja keagamaan sesuai kewenangan masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, biaya perlindungan tersebut relatif kecil jika dibandingkan manfaat besar yang dirasakan masyarakat. Kehadiran imam, muazin, dan guru ngaji dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
“Bayangkan jika tidak ada lagi yang menjadi imam, muazin, atau guru ngaji karena tidak ada jaminan kesejahteraan dan masa depan. Ini bukan hanya soal perlindungan individu, tetapi juga keberlangsungan pelayanan keagamaan dan pendidikan generasi mendatang,” katanya.
Menteri Agama juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat terhadap asuransi sebagai bagian dari kehidupan modern. Ia mencontohkan tingginya biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit yang dapat diringankan melalui perlindungan asuransi.
“Masuk rumah sakit tanpa asuransi biayanya sangat mahal. Tapi kalau ada perlindungan, masyarakat akan jauh lebih tenang karena mendapatkan jaminan pembiayaan,” tuturnya.
Selain perlindungan tenaga kerja, Menteri Agama juga membuka peluang penguatan perlindungan terhadap aset-aset milik negara di lingkungan Kementerian Agama, seperti gedung, laboratorium, hingga kendaraan dinas melalui skema asuransi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan di Indonesia. (*)







