KabarBaik.co, Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bojonegoro bersama tim eksekutif menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Bojonegoro tersebut membahas penyempurnaan sejumlah pasal, khususnya terkait ketentuan sanksi administratif dalam Raperda.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro Diana Hargianti mengatakan pembahasan Raperda telah disepakati untuk masuk ke tahapan berikutnya. Namun, masih diperlukan pendalaman bersama bagian hukum, DP3AKB, dan tim akademisi guna menyempurnakan redaksional aturan.
“Kita dari Pansus III sudah disepakati masuk ke tahapan berikutnya. Nanti ada tambahan pendalaman antara bagian hukum, DP3AKB, dan tim akademisi,” ujar Diana, Kamis (28/5).
Menurut Diana, pendalaman lebih difokuskan pada penyusunan redaksi aturan agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan di lapangan, bukan pada penambahan substansi akademik baru.
“Yang masih dibahas itu poin tentang sanksi administrasi di Pasal 40 dan 41. Jadi perlu penyusunan redaksi yang benar,” katanya.
Ia menjelaskan sanksi administratif dalam Raperda tersebut meliputi teguran lisan hingga surat peringatan tertulis. Sementara ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) serta mekanisme di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Diana menegaskan pembahasan regulasi perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena membutuhkan proses kajian dan penyusunan yang matang.
“Menurut saya ini butuh proses kajian, pendalaman, dan penyusunan. Tidak boleh tergesa-gesa,” tuturnya.
Politisi perempuan tersebut berharap Raperda yang tengah dibahas dapat memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.
“Harapannya hak-hak perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan, benar-benar terlindungi,” pungkasnya. (*)







