KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berencana memperbarui aturan terkait peredaran minuman beralkohol (miras). Langkah ini diambil setelah penutupan salah satu outlet penjuat miras tak berizin di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, pada Selasa (10/8) lalu.
Penyesuaian regulasi tersebut dinilai krusial menyusul adanya ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, terutama mengenai kewenangan izin edar miras Golongan A yang kini berada di tangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan bahwa tindakan tegas terhadap toko di Gebang dilakukan karena pihak pengelola gagal melampirkan izin resmi di wilayah Jember.
“Setelah dilakukan pengecekan, NIB yang dimiliki pelaku usaha terdaftar untuk wilayah lain seperti Surabaya atau Sidoarjo, bukan untuk Jember,” ujar Santi.
Ia menambah banyak pelaku usaha yang hanya mengantongi izin toko kelontong/umum tanpa memuat Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol.
Peristiwa ini mendorong Pemkab Jember untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Santi menilai aturan tersebut perlu ditinjau ulang agar selaras dengan kebijakan Kementerian Perdagangan serta membutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis.
“Kami sudah bersurat kepada Sekda untuk menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektor. Perda 2018 belum memiliki Perbup pendukung, sehingga perlu penjelasan yang lebih mendalam,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Pemkab Jember bersama Satpol PP dan kepolisian berencana mengintensifkan Operasi Pekat. Tak hanya itu, Pemkab bahkan mengkaji wacana usulan ke DPRD terkait opsi pelarangan total peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.(*)








