Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan Mesin Pelinting, Cegah Produksi Rokok Ilegal

oleh -64 Dilihat
IMG 8589 scaled
Wabup Mojokerto M. Rizal Octavian saat meninjau produksi rokok PT Rajawali. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memperkuat pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok guna memastikan legalitas dan kepatuhan industri hasil tembakau. Langkah ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Pengawasan terbaru dilakukan di PT Rajawali Sumber Rejeki, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Selasa pagi (2/12). Kegiatan itu dipimpin langsung Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Octavian, bersama tim terpadu dari Disperindag Kabupaten Mojokerto, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, dan Disperindag Jawa Timur.

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan sesuai regulasi, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, dan Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mesin pelinting rokok di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal,” ujar Noerhono.

Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. Kegiatan ini didanai DBHCHT 2025 dengan pagu Rp15 juta melalui APBD untuk pengawasan semester pertama dan kedua.

Dalam sambutannya, Wabup Rizal menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran vital bagi ekonomi daerah. Tak hanya menyerap ribuan tenaga kerja, sektor ini juga menjadi penyumbang penerimaan daerah melalui DBHCHT.

“Tercatat ada 3.618 tenaga kerja yang terserap dari industri hasil tembakau di Mojokerto. Selain itu, daerah menerima DBHCHT mencapai Rp37,28 miliar. Ini menunjukkan sektor ini sangat strategis bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini Kabupaten Mojokerto memiliki sembilan industri hasil tembakau, meliputi pabrik sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), hingga industri vape. PT Rajawali Sumber Rejeki merupakan satu-satunya pabrik SKM di wilayah tersebut sehingga menjadi fokus utama pengawasan mesin pelinting.

“Pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting ini merupakan amanat Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024. Pengawasan diperlukan agar setiap mesin pelinting terpantau dan digunakan sesuai aturan, sekaligus mencegah produksi rokok ilegal,” jelas Rizal.

Rizal juga memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Sidoarjo dan Disperindag Jawa Timur atas sinergi dalam menjaga iklim usaha tetap sehat, sekaligus meminimalkan peredaran rokok ilegal.

“Saya mengimbau kepada PT Rajawali Sumber Rejeki agar meregister dan menggunakan mesin pelintingnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Mojokerto memastikan pengawasan akan dilakukan rutin setiap semester, yaitu pada Juni dan Desember, sebagai langkah menjaga transparansi operasional dan menekan potensi pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung ke area produksi dan unit mesin pelinting rokok yang menjadi objek pemeriksaan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.