Pengedar Sabu Loa Janan Ilir Disergap Petugas Saat Transaksi

oleh -188 Dilihat
20250217 083027
Pengedar sabu yang diamankan petugas.

KabarBaik.co – Tim Reserse Narkoba Polsek Samarinda Seberang jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (15/2) sekitar pukul 20.30 WITA, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J, 35 tahun, warga Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

Penangkapan dilakukan di Jalan Patimura, Gang Irham, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,34 gram bruto.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan satu bungkus sabu lainnya di rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 1,21 gram bruto.

Selain dua paket sabu dengan total berat 1,55 gram bruto, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam merah, satu unit ponsel, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi guna melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda,” bebernya..(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Kukuh Febrianto
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.