Pengunjung Warung Seafood di Singosari Malang Dibacok, Polisi Ringkus Pelaku

oleh -102 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 30 at 4.57.03 PM
Barang bukti dugaan penganiayaan yang diamankan Polres Malang (foto: Humas Polres Malang)

KabarBaik.co, Malang – Seorang pria berinisial KE, 51, warga Desa Klampok, Singosari, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah membacok seorang pengunjung warung seafood di Singosari.

Peristiwa tersebut terjadi di Warung Seafood Mufus, Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Singosari, pada Jumat (22/5) malam. Akibat kejadian itu, korban berinisial DTP, 26, warga Ngawi, mengalami luka robek di bagian lengan dan telinga kiri.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5) setelah dilakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” terang Bambang, Sabtu (30/5).

Menurut Bambang, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berada di warung seafood tersebut. Di lokasi itu diduga terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang kemudian berujung aksi kekerasan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku menyerang korban menggunakan golok hingga menyebabkan luka serius pada bagian tubuh korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelasnya.

Menerima laporan kejadian tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan gagang kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, lanjut Bambang, KE masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan,” ujar dia

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Kepolisian meminta warga mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian secara kekeluargaan apabila terjadi perselisihan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi. Utamakan mediasi dan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah,” tegas Bambang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.