Pensiunan PNS Jadi Korban Jambret di Babat, Pelaku Diringkus Polres Lamongan

oleh -222 Dilihat
Tersangka AR diamankan Satreskrim Polres Lamongan.
Tersangka AR diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

KabarBaik.co, Lamongan – Jajaran Polres Lamongan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Babat. Seorang pelaku berhasil ditangkap kurang dari tiga hari setelah kejadian.

Pelaku berinisial AR, 21, warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, ditangkap pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babat bersama Tim Jaka Tingkir (Resmob) Satreskrim Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Akbar Rizky Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M Hamzaid menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 10.10 WIB di Jalan Sumowiharjo, lingkungan Sawo, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat.

Korban berinisial M, 66, seorang pensiunan PNS guru asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi sasaran pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku membuntuti korban dari arah belakang, kemudian memepet dari sisi kanan dan merampas tas korban yang diselempangkan di bahu. Akibatnya korban terjatuh, sementara pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya, Senin (27/4).

Di dalam tas korban terdapat satu unit ponsel merek Vivo warna hitam serta dompet berisi uang tunai Rp 900.000. “Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Babat,” lanjutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengarah pada identitas tersangka.

“Hasilnya, dalam waktu kurang dari tiga hari, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Lamongan pada Sabtu malam (25/4),” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi S-36xx-

JBP yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta tas milik korban.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak kriminal baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110,” imbaunya.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.