Plt Bupati Sidoarjo Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Reporter: Yudha
Editor: Andika DP
oleh -90 Dilihat
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi serahkan SK perpanjangan masa jabatan pada salah satu kepala desa. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Plt Bupati Sidoarjo Subandi secara resmi melantik 58 kepala desa (kades) di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (9/5). Pelantikan ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga usai dilantik maka masa jabatannya diperpanjang selama 2 tahun.

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan jika pelantikan tersebut merupakan imbas dari adanya pembaharuan Undang-Undang Desa. Yang mana di dalamnya mengandung peraturan tentang adanya perpanjangan masa jabatan kades.

“Saya perwakilan kepala daerah pada hari ini melantik kepala desa, karena terdapat penambahan pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, ada tambahan dua tahun,” ucap Subandi saat ditemui usai pelantikan.

Baca juga:  Putra Bupati Sidoarjo 2010-2020, Mas Iin Ramaikan Bursa Cabup Lewat PKB

Dengan adanya perpanjangan ini maka masa jabatan yang awalnya hanya 6 tahun kini bertambah menjadi 8 tahun.

Namun, Subandi mengingatkan agar para kades yang menerima perpanjangan ini tak melakukan euforia berkepanjangan. Lantaran akibat diperpanjang maka masa pengabdian kades pun bertambah, masa pelayanan masyarakat pun juga bertambah.

“Alhamdulillah, dengan ditambahkannya (masa jabatan, red) dua tahun, tentunya pemerintah desa harus giat lagi, tambah semangat lagi dan bekerjalah dengan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Baca juga:  Pendemo Buang Sampah di Pendopo Bupati Sidoarjo Minta Maaf

“Supaya apa? Masyarakat dapat merasakan dampak yang baik,” imbuhnya.

Kedepan, Subandi berharap agar mereka segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

“Dengan panjangnya jabatan, tentunya ada visi dan misi yang belum selesai, tentu rencana harus dijalankan sampai selesai dengan pembangunan dan pelayanan yang dilakukan,” ucapnya.

“Ini harus lebih semangat lagi dalam bentuk pelayanan publik, terkait aplikasi yang sudah jalan ya terus dijalankan, harapan kita mereka dapat memaksimalkan pelayanan,” pungkasnya.

Baca juga:  Kloter Pertama Berangkat Hari Ini, Bandara Juanda Akan Layani 39.226 CJH

Sementara itu dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat 14 kades yang masa jabatannya habis pada bulan Mei 2024 ini yang tidak dapat diperpanjang dengan sejumlah alasan.

Mulai dari mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Legislatif, dan ada juga meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan nantinya akan ditunjuk seorang penjabat hingga usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya paling cepat akan digelar pada awal tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.