KabarBaik.co, Gresik – Warga Dusun Petis, Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, murka setelah sebuah pohon asam yang selama ini dianggap keramat dan menjadi bagian dari sejarah leluhur desa ditebang hingga tumbang oleh orang tak dikenal.
Tak hanya satu pohon, warga menyebut sedikitnya 11 pohon trembesi di sekitar lokasi juga ikut ditebang. Peristiwa itu memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada laporan resmi ke kepolisian.
“Sekitar dua minggu lalu warga memergoki aktivitas penebangan pohon asam yang selama ini dianggap sakral. Pohon itu sekarang sudah roboh. Bahkan 11 pohon trembesi di sekitar lokasi juga ikut ditebang,” kata Ahsin, warga Desa Petisbenem kepada awak media.
Bagi warga setempat, pohon asam tersebut bukan sekadar pepohonan tua. Pohon yang berada di kawasan telaga Dusun Petis itu diyakini memiliki keterkaitan erat dengan sejarah Mbah Buyut Pupon, tokoh leluhur yang dihormati masyarakat desa.
Menurut cerita para sesepuh desa, lokasi pohon asam itu dahulu digunakan untuk menyimpan berbagai benda pusaka milik leluhur. Karena itu, kawasan tersebut masih menjadi bagian dari tradisi dan ritual masyarakat hingga saat ini.
Setiap tahun, warga menggelar doa bersama di area tersebut sebagai rangkaian haul Mbah Buyut Pupon. Bahkan sebelum mengadakan sejumlah kegiatan adat maupun hajatan keluarga, masyarakat kerap datang untuk berdoa dan memohon restu.
“Biasanya setiap tahun ada kegiatan pamit di wilayah pohon asam itu sebelum warga menggelar haul Buyut Pupon. Menurut sejarah yang diceritakan para sesepuh, buyut desa dahulu meletakkan benda-benda pusaka di lokasi tersebut,” ujar Ahsin.
Ia menambahkan, warga juga memiliki tradisi mengirim doa serta sedekah bumi di area pohon tersebut sebelum menggelar acara walimatul ursy maupun kegiatan desa lainnya.

Kasus penebangan pohon itu sebenarnya sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Petisbenem, Polsek Duduksampeyan, Koramil Duduksampeyan, serta pihak yang diduga melakukan penebangan.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima warga. Masyarakat akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan adanya laporan pengaduan terkait penebangan pohon yang dianggap sakral oleh warga Desa Petisbenem.
“Iya benar ada pengaduan, masih dalam lidik (penyelidikan),” kata Bakri saat dikonfirmasi.
Warga berharap proses hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penebangan tersebut. Selain dinilai merusak lingkungan, tindakan itu juga dianggap telah melukai nilai sejarah, budaya, dan kepercayaan yang selama ini dijaga masyarakat setempat.
Sebagai informasi, penebangan pohon tanpa izin dapat melanggar Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon. Pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan pidana yang mengatur perusakan atau penebangan pohon secara melawan hukum.(*)








