Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online, Tersangka Raup Untung Rp 13 Miliar

oleh -461 Dilihat
Polda Riau saat merilis ungkap kasus judi online.

PEKANBARU – Direktorat Cyber Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online. Tersangka berinisial AA (34) ditangkap di rumahnya di Jalan Nur Kamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (22/9).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan tersangka telah menjalankan judi online sejak tahun 2016. Dia membuat IP address akun judi yang disebarkan melalui website ke sejumlah situs online.

“Tersangka menggunakan kode referral untuk menarik pemain judi online. Dia diduga meraup keuntungan hingga Rp13 miliar,” kata Sunarto dalam konferensi pers di Polda Riau, Jumat (23/9).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer rakitan, satu unit handphone merek Lenovo, satu unit rumah pribadi, satu unit kos kosan berisi 20 kamar, satu unit kos kosan berisi 20 kamar, dua unit ruko, satu unit motor Harley Davidson 107, satu unit mobil boy nomor pol 13, satu unit mobil Alpard, satu unit mobil Hummer, satu unit mobil Rubicon reguler, satu unit CRV Prestige, dan satu unit PSX 1253V.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 miliar.

Modus Operandi

Tersangka AA membuat IP address akun judi yang disebarkan melalui website ke sejumlah situs online. Setelah website itu dimunculkan, baru tersangka menampilkan halaman-halaman yang isinya atau muatannya berkaitan dengan judi online.

Tersangka menggunakan satu kode referral yang dia miliki. Pada saat para pemain judi online memenangkan hadiah, mereka akan mendapatkan keuntungan dari bandar judi online secara menjenjang.

Penangkapan

Penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Direktorat Cyber Polda Riau. Polisi menemukan IP address akun judi yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.