Polemik Kelebihan Tanah Perumahan Safira Juanda Resort, Hakim Sarankan Damai

oleh -174 Dilihat
IMG 20250204 WA0045
Proses pengukuran lahan saat Sidang Pemeriksaan Setempat di Perumahan Safira Juanda Resort. (Ist)

KabarBaik.co – Polemik kelebihan lahan di Perumahan Safira Juanda, Kecamatan Buduran, memasuki tahap Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (3/2). Kasus ini melibatkan pasangan suami istri Didik Noga Ahfidianto dan Eva yang digugat oleh developer PT Chalidana Inti Cahaya. Developer menilai rumah mereka memiliki kelebihan lahan seluas 2×9 meter yang harus diselesaikan secara hukum.

Sidang PS tersebut dihadiri oleh tiga hakim PN Sidoarjo, yakni Heru Dinarto, Herjuna Wisnu Gautama, dan Rosyadi. Mereka memeriksa kondisi rumah yang menjadi objek sengketa secara langsung untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan yang terjadi. Dalam sidang ini, para hakim juga beberapa kali menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan melalui mediasi.

Baca juga:  PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Tambak 27.803 Meter Persegi

“Permasalahan ini kami harapkan diselesaikan saja secara damai. Agar tidak berlarut-larut,” ucap para hakim, berulang-ulang dalam persidangan.

Kuasa hukum Didik-Eva, Rohmad Amrullah, menyampaikan bahwa kliennya sebenarnya sudah berulang kali mengajukan kesepakatan damai agar masalah ini tidak berlanjut ke persidangan. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak developer karena perbedaan pendapat terkait harga kelebihan lahan tersebut.

“Kalau upaya damai, sebenarnya sebelum sidang sudah ada pembicaraan. Tapi kendalanya di harga yang menurut kami terlalu tinggi,” ungkap Rohmad, Selasa (4/2).

Ia menegaskan bahwa kliennya menerima rumah sesuai batas yang telah ditentukan oleh developer saat pertama kali dibangun.

Baca juga:  Kasus Lahan Gogol Gilir di Urangagung: Petani Minta Kepastian Hukum, Kejari Sidoarjo Tegaskan Kasus Masih Berjalan

Menurut Rohmad, kesalahan terkait kelebihan lahan seharusnya tidak dibebankan kepada Didik dan Eva. Sebab, sejak awal mereka hanya membangun rumah berdasarkan batas yang telah ditentukan oleh developer. “Yang kelebihan tanah di awal itu bukan kesalahan kami, tapi dari developer saat bangun di awal,” imbuhnya.

Eva, sebagai tergugat, mengungkapkan harapannya agar permasalahan ini segera selesai karena sudah sangat mengganggu kehidupannya. Ia merasa lelah dengan proses hukum yang berjalan dan berharap ada solusi yang terbaik bagi semua pihak. “Kami berharap masalah ini cepat selesai, dan apapun hasilnya semoga menjadi yang terbaik,” ujarnya.

“Saya sudah beritikad baik untuk membeli kelebihannya. Namun niat kami ditolak, malah justru digugat ke PN Sidoarjo,” imbuhnya.

Baca juga:  Sempat Ada Perlawanan, PN Sidoarjo Tetap Eksekusi Dua Rumah di Sukodono

Sementara itu, kuasa hukum PT Chalidana Inti Cahaya, Siti Hamidah, menyatakan bahwa kliennya tetap membuka peluang untuk mediasi. Menurutnya, harga yang ditawarkan kepada Didik dan Eva sudah sesuai dengan standar perusahaan, bahkan pihaknya telah memberikan diskon untuk meringankan beban biaya. “Kami sebenarnya sudah memberikan diskon, namun seiring berjalannya waktu tidak ketemu masalah harga,” jelasnya.

Mediasi yang diusulkan Majelis Hakim PN Sidoarjo diharapkan bisa menengahi polemik ini, sebelum akhirnya jika terpaksa harus di jalur terakhir, yakni melalui jalur hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.