Polemik TKD Damarsi Sidoarjo Memanas, Warga Soroti Kebijakan Pemerintah Desa Lama

oleh -152 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 11 at 7.56.31 PM
Foto : Warga Desa Damarsi menunjuk bangunan kos yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Buduran, Sidoarjo, semakin memanas. Aset desa yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) diduga dikuasai secara sepihak oleh pengembang perumahan tanpa memberikan kontribusi bagi desa. Polemik ini juga menyeret kebijakan pemerintah desa lama yang kini ikut menjadi sorotan warga.

Selain persoalan lahan yang terjepit proyek perumahan, warga juga menyoroti keberadaan bangunan kos yang berdiri di atas tanah TKD. Warga menilai bangunan tersebut tidak seharusnya berdiri di atas aset desa sehingga diminta untuk segera dibongkar.

Seperti diketahui, Desa Damarsi sebelumnya dipimpin oleh Kepala Desa Musolin pada periode 2012–2018. Sementara setelahnya, jabatan kepala desa dilanjutkan oleh Miftahul Anwaruddin yang menjabat pada periode 2018–2026.

Persoalan ini diduga berkaitan dengan lahan TKD seluas sekitar 3.500 meter persegi yang kini disebut telah dimanfaatkan menjadi bangunan rumah kos, sehingga memunculkan pertanyaan dari warga terkait status dan pemanfaatan aset desa tersebut.

Mantan anggota BPD Damarsi, M. Ali Subhan, 54, mengungkapkan bahwa akar persoalan ini bermula sejak tahun 2004 ketika lahan tersebut diserahkan kepada desa sebagai aset TKD.

“Masalah mulai muncul saat pengembang PT Jaya Tera Group membebaskan lahan sekitar 1,5 hektare yang berdekatan dengan TKD. Pada pembangunan tahap kedua tahun 2016, mereka membangun di sisi barat hingga membuat posisi tanah kas desa terjepit,” jelas M. Ali Subhan, Rabu (11/3)

Menurutnya, pemerintah desa saat itu seharusnya dapat mencegah kondisi tersebut. Namun karena tidak ada langkah tegas, lahan desa menjadi tidak produktif dan berdampak pada menurunnya pendapatan desa.

“Saya menduga sejak 2017 sudah ada skenario licik untuk melakukan tukar guling (ruislag) dengan alasan lahan terjepit. Padahal kondisi itu sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal aset desa dijaga dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, rencana tukar guling tersebut juga tidak berjalan mulus. Pihak pemilik lahan pengganti yang disebut bernama Haji Ayugan dikabarkan membatalkan kesepakatan sekitar tahun 2023 sehingga persoalan TKD hingga kini belum terselesaikan.

Tokoh masyarakat Damarsi, Hasan Hadi, 50, juga menyoroti kerugian yang dialami desa. Ia menilai pengembang telah memanfaatkan akses jalan yang melintasi TKD untuk pembangunan perumahan tanpa memberikan kompensasi kepada desa.

“Seluruh akses jalan pembangunan tahap dua melewati tanah TKD. Namun sampai sekarang PT Jaya Tera Group tidak memberikan kontribusi apa pun kepada desa. Ini jelas merugikan warga karena aset desa dimanfaatkan secara sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga melalui Musyawarah Desa (Musdes) juga merekomendasikan agar bangunan kos yang berdiri di atas tanah TKD segera dibongkar karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan aset desa.

“Selain meminta kompensasi dari pihak pengembang, warga juga meminta agar bangunan kos di atas tanah kas desa dibongkar demi mengembalikan fungsi aset desa,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Damarsi Miftahul Anwaruddin menyatakan pihaknya berkomitmen menyelamatkan aset desa. Ia mengakui koordinasi dengan pihak pengembang sering menemui jalan buntu karena mereka selalu berpegang pada izin lama.

“Pengembang selalu beralasan izin mereka sudah lengkap sejak dulu. Tapi kenyataannya tanah kas desa kita terhimpit dan PADes dari sektor itu tidak berjalan,” kata Udin.

Ia menegaskan pemerintah desa akan mengikuti rekomendasi warga dan BPD, termasuk terkait pembongkaran bangunan yang berdiri di atas TKD serta kemungkinan menempuh jalur hukum jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.

“Hasil rapat sudah jelas. Jika tidak ada penyelesaian atau kompensasi sesuai aturan, kami siap menempuh langkah hukum. Kami juga akan menertibkan bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa agar aset desa bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan warga Damarsi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.