KabarBaik.co, Bojonegoro – Polisi mulai mendalami kasus dugaan aborsi yang menyeret tiga tenaga kesehatan di Bojonegoro. Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa dokter yang mendampingi korban saat proses persalinan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan muncul fakta baru yang menunjukkan korban telah melahirkan. Namun, sebelum menjalani persalinan, korban diketahui sempat mengalami keguguran.
“Kami telah meminta keterangan ahli, dalam hal ini dokter obgin yang mendampingi korban. Dari keterangan tersebut diketahui bahwa sebelum mendapatkan penanganan dokter, korban diduga meminta untuk digugurkan namun gagal dan kemudian dibawa kedokter untuk melahirkan,” ujar Cipto, Sabtu (6/6).
Meski demikian, terkait tiga tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam praktik aborsi tersebut, AKP Cipto mengaku pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap ketiganya.
“Belum, Mas, Nanti diupdate lagi kalau sudah selesai pemeriksaan ahli dokter obgyn nya ujarnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro menyiapkan sanksi tegas bagi oknum tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut apabila nantinya terbukti bersalah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Kabupaten Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, mengatakan bahwa sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pemberhentian dari status kepegawaian.
“Jika terbukti bersalah, tentu akan kami berikan sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian,” ungkap Daniar.
Namun demikian, BKPP masih menunggu hasil penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Karena itu, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi kepada para tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan,” pungkasnya. (*)






