KabarBaik.co – Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengimbau masyarakat terutama para petani, untuk tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Hal ini disampaikan usai tewasnya dua remaja Jepara akibat tersengat listrik dari jebakan tersebut di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak.
Ari menjelaskan bahwa menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya dan dapat memicu konsekuensi hukum. Pemasang jebakan bisa dijerat pidana jika terdapat korban.
“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana,” kata Ari, Rabu (24/9/2025).
Polisi kini tengah menyelidiki insiden yang menewaskan F, 15, dan R, 15. Kedua korban ditemukan meninggal pada Minggu (21/9) malam, di sawah yang ditanami cabai milik Sudarsono, 43.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemilik sawah. Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ari.
Ari menegaskan keselamatan warga di area persawahan adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap para petani dapat beralih ke metode yang lebih aman, seperti jebakan tikus konvensional atau bahan kimia yang direkomendasikan oleh dinas pertanian.
“Kami berharap para petani dapat bekerja sama dan beralih ke metode yang lebih aman,” pungkasnya. (*)