KabarBaik.co – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah setempat. Setidaknya ada 6 tersangka berhasil diringkus. Empat diantaranya adalah penadah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan enam tersangka itu merupakan sindikat. Mereka diantaranya berinisial DA, 30 tahun, KR, 40 tahun, YRS, 45 tahun, AS 30 tahun, PH 40 tahun dan JA 40 tahun.
Mereka sudah delapan kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banyuwangi selatan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2025.
“Paling banyak terjadi pada bulan Agustus, ada lima TKP,” kata Rama dalam jumpa pers, Selasa (12/8).
Dalam menjalankan aksinya sindikat ini berbagi peran. DA dan KR bertindak sebagai eksekutor, sementara empat orang lainnya merupakan penadah barang hasil curian.
Rama menjelaskan, DA dan KR melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan kelengahan pemilik motor untuk menggasak kendaraan yang diincar.
“Pelaku ini mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci motor yang masih tertancap,” bebernya.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sepuluh unit motor berbagai jenis. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya milik dua orang eksekutor curanmor, dan sisanya merupakan barang hasil curian.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap empat penadah dikenai Pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.