Putusan MK: Bukan Komponen Utama, Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

oleh -160 Dilihat
MK MBG

KabarBaik.co, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun mendatang.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7), MK menegaskan pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemisahan tersebut diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Menurut Mahkamah, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan bagi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Program MBG dinilai bukan termasuk komponen utama tersebut sehingga tidak tepat jika dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan program MBG ke dalamnya. Perluasan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan kewajiban konstitusional negara di sektor pendidikan.

Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan penjelasan dalam suatu undang-undang hanya berfungsi memperjelas norma yang terdapat dalam batang tubuh, bukan menambah atau mengubah substansi pengaturan. Penyebutan program MBG dalam penjelasan pasal dinilai telah melampaui fungsi tersebut.

Meski demikian, MK menegaskan program MBG tetap merupakan program yang konstitusional dan tidak kehilangan dasar hukumnya. Oleh sebab itu, anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap berlaku agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru, mengingat penghapusannya justru dapat membuat alokasi anggaran pendidikan turun di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Mahkamah juga memberi ruang transisi bagi pemerintah dalam penyusunan APBN 2027. Apabila anggaran MBG masih dicantumkan dalam pos pendidikan karena proses penyusunan APBN telah berjalan, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar program MBG.

MK menilai akan lebih baik apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 sehingga pemisahan anggaran MBG dapat dilakukan lebih cepat tanpa menunggu batas akhir pada APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa prioritas anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena masih banyak kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pemenuhan layanan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional negara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.