Residivis Curanmor Dibekuk, Pelaku Ngaku Telah Beraksi di 12 Titik Berbeda di Kota Mataram

oleh -157 Dilihat
IMG 20260529 WA0013
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Aksi cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YAS (21), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dibekuk kurang dari 24 jam usai diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos di kawasan Pagesangan, Kota Mataram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (28/5) sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Lombok Tengah. Operasi tersebut merupakan hasil koordinasi Tim Resmob Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di depan kamar kosnya pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WITA.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Lombok Tengah,” ujar AKP I Made Dharma.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi saat subuh ketika korban masih berada di dalam kamar kos. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak beraktivitas pada pagi hari.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran petunjuk di lokasi kejadian, hingga koordinasi lintas wilayah dengan Polres Lombok Tengah.

Namun, penangkapan YAS justru membuka fakta yang lebih besar. Dari hasil pemeriksaan, terduga mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 12 lokasi berbeda di Kota Mataram.

“Terduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara, termasuk kasus yang baru kami ungkap ini. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus curanmor,” tegas Kasat Reskrim.

Sejumlah lokasi yang disebutkan pelaku tersebar di kawasan Pagesangan, Pagutan, Punia, Karang Bedil, Jempong, Gebang, hingga Gebang Baru. Mayoritas kendaraan yang menjadi sasaran berada di lingkungan kos-kosan dengan pengamanan minim.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.

“Mayoritas TKP berada di kawasan kos-kosan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku serta mencari barang bukti lainnya,” jelas I Made Dharma.

Atas perbuatannya, YAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.